Kejaksaan Membuka Rekrutmen CPNS untuk 7486 Formasi

Kejaksaan Membuka Rekrutmen CPNS untuk 7486 Formasi

Kejagung RI- Info penting bagi masyarakat generasi Penerus Bangsa yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kejaksaan Agung RI diseluruh Indonesia, dan  ingin berkarir di bidang Penegakan Hukum dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Telah dibuka rekrutment Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) untuk 7.486 formasi yang akan mengisi di seluruh wilayah Indonesia.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Judhy Ismono, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani mengatakan Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono

Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan sosialisasi penerimaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI tahun tanggaran 2023.

Dalam surat nomor : B-625/C/Cp.2/08/2023 tanggal 14 Agustu. Disebutkan, sehubungan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 544 tahun 2023.

‘’Tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kejaksaan Agung RI tahun anggaran 2023, ‘’ungkapnya.

Telah ditetapkan pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Kejaksaan Agung RI, sebanyak 7.846 formasi pada 4 jenis jabatan, dengan rincian.

Untuk calon Jaksa sebanyak 2000 formasi, Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 2.142 formasi, petugas barang Bukti 1.446 formasi,

Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 formasi.  Dalam surat itu, disampaikan  memerintahkan Asisten Pembinaan dan Asisten Intelijen.

Serta Kepala Kejaksaan Negeri type A,untuk berkoordinasi dengan Universitas/Sekolah Tinggi dalam wilayah hukumnya untuk  menyebarkan secara langsung kepada alumni/lulusan.

Tentang Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia adalah sebuah Lembaga negara.

Yang melaksanakan kekuasaan negara, dibidang penuntutan. Kejaksaan Republik Indonesia dipimpin oleh Jaksa Agung. Bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Saat ini, Kejaksaan Agung di Ketuai oleh Sanitiar Burhanuddin. Kejaksaan Agung berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Sesuai peraturan perundang-undangan daerah yuridiksinya meliputi wilayah kekuasan negara Indonesia.

Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi dan Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota.

Daerah hukumnya meliputi Kabupaten/Kota, merupakan kekuasan negara khususnya dibidang penuntutan dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak bisa dipisahkan.

Pelaksanaan kekuasan Kejaksaan Republik Indonesia diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Dan wilayah hukumnya meliputi wilayah Kekuasaan Republik Indonesia. Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/kota dan wilayah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota (**)

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: