MenPAN RB Siapkan Formasi Rekrutmen ASN 2024 untuk Fresh Graduate dan Calon Hakim
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah berencana akan mengadakan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) di tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar menjelaskan, pemenuhan ASN Tahun 2024 diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan ASN pada pelayanan dasar yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Selanjutnya berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai mandat UU No. 20/2023 tentang ASN.
BACA JUGA:Mau Lolos SKB CPNS 2023? Perhatikan Bobot Nilai Kelulusan Lengkap Materi Tes
Arah kebijakan selanjutnya, pada tahun 2024 juga tetap merekrut talenta-talenta baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS.
Kebijakan pada 2024 diharapkan mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
"Rekrutmen ASN diharapkan mengutamakan talenta-talenta digital. Arah rekrutmen ASN Talenta Digital untuk berfokus pada menciptakan nilai tambah ekonomi," jelas Anas, Kamis 14 Desember 2023.
Sementara itu, Anas juga mengungkapkan salah satu yang menjadi kebutuhan pegawai negeri yakni kebutuhan hakim dari Pegawai Negeri Sipil.
Calon hakim (cakim) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi di tahun 2024.
"Jadi setelah beberapa waktu sudah tidak ada formasi cakim secara besar-besaran, maka ini menjadi pertimbangan dari Kementerian PANRB untuk menyediakan formasi untuk calon hakim tahun 2024. Karena kekurangannya cukup banyak," ujar Anas dalam kesempatan yang sama di Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.
Pengadaan Hakim kata Anas, diseleksi dari calon hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan yang telah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan CPNS dan memenuhi kualifikasi sebagai Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
Pengadaan Hakim dilakukan sama seperti tahapan pengadaan CASN pada umumnya, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengangkatan sebagai Hakim.
"Namun untuk menjadi hakim tentu dilakukan uji kompetensi kembali oleh Mahkamah Agung,” jelas Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: