Kabar Baik! Jokowi Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM Maksimal Rp500 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kabar Baik! Jokowi Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM Maksimal Rp500 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya

JAKARTA, RADARPENA - Pemerintah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

Kabar itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Menurutnya, Presiden Jokowi sudah setuju.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten dalam keterangannya di Jakarta, 11 Agustus 2023.

BACA JUGA:Jumlah Desa Mandiri Bertambah Jadi 11.456 Desa di 2023, Jawa Timur Tertinggi!

Teten menyebut, rencana penghapusan kredit macet tersebut ditaksir mencapai Rp 5 miliar. 

"Untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujarnya.

Meski begitu, kata Teten, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Menurutnya akan ada penilaian mendalam untuk menentukan hal itu.

"Macetnya itu seperti apa dan karena apa?. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," terangnya.

BACA JUGA:Inilah Rekomendasi Caption TikTok FYP Viral Yang Unik Dan Menarik

Teten menambahkan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:

1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)

2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: