Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Hormati!

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Hormati!

JAKARTA, RADAPENA - Kabar lolosnya Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) tengah menjadi sorotan publik.

Tak sedikit dari masyarakat yang menilai bahwa putusan MA tersebut berbau kejanggalan. Maklum saja, bagaimana pun juga Ferdy Sambo merupakan mantan pejabat tinggi Polri.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun ikut berkomentar terkait putusan MA yang pada akhirnya menganulir vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam itu.

BACA JUGA:Personel AESPA Hendak Dibunuh, Teror Mengerikan Bagi Para Idol

Menurut Presdien Jokowi, masyarakat agar menghormati putusan MA yang mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

"Saya menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi di saat Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023.

"Kita harus hormati," sambungnya.

Dapat diketahui, bahwa Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

BACA JUGA:Inilah Daftar Aplikasi Pinjol Resmi OJK Dengan Bunga Rendah

Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Putusan kasasi dari para hakim agung tersebut, pun mengubah putusan tiga terdakwa lainnya. Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) kasasinya mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara.

Sedangkan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM) menjadi 10 tahun penjara. Adapun terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC), istri dari terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara. 

BACA JUGA:Pengguna TikTok Wajib Tahu! Begini Cara Menukar Koin TikTok Menjadi Saldo DANA

Kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, hakim Suharto, hakim Jupriyadi, hakim Desnayeti, dan hakim Yohanes Priyatna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: