Ratusan Ribu IPHONE Diblokir Karena Penggunaan IMEI Ilegal
IPHONE Diblokir - Pihak Kepolisian memblokir sebanyak 191 ribu ponsel yang umumnya berjenis IPHONE lantaran penggunaan IMEI Ilegal atau palsu.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dalam kasus International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR) dimana polisi berhasil membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal pada akhir pekan lalu.
Sebanyak 191.995 ponsel ilegal yang akan dimatikan dan 176.874 di antaranya adalah iPhone.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi meminta kepolisian berhati-hati dalam pemblokiran Hp tersebut. Menurutnya pemblokiran harus dilakukan pada produk yang belum terjual ke konsumen.
BACA JUGA:
- Intip, Cara Daftar IMEI iPhone ilegal Anti Ribet 2023
- Smartphone iPhone, Ponsel Canggih dengan Harga Terjangkau di Rentang 7 Jutaan
Umumnya
Seharusnya, secara umum ponsel yang masuk ke Indonesia wajib mendaftarkan nomor IMEI agar bisa mendapatkan sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Indonesia.
Jika IMEI tidak terdaftar maka ponsel tersebut tidak bisa mendapatkan layanan seluler. Dan pada saat pembelian barang, counter akan melakukan uji fisik dan kelayakan barang secara tatap muka bersama pembeli.
Jika IMEI yang digunakan tersebut palsu maka seharusnya ponsel tidak akan berfungsi dengan baik dalam hal jaringan dan sinyal.
Sehingga Pembeli tidak akan membeli barang dan berujung pada kerugian perusahaan. Pemblokiran IMEI tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan mengutamakan kepentingan konsumen.
Sebab konsumen juga bisa menjadi korban dalam kasus ini, karena tidak mengetahui produk yang mereka beli dimasukkan ke tanah air dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Tanggapan Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan tanggapannya terkait terbongkarnya kasus mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu.
Ia mengaku pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam menangani kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp353 miliar itu. Menurut dia ini bagian dari upaya penerbitan registrasi IMEI.
"Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI, Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada," kata Budi.
Menurutnya pengaturan registrasi IMEI diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka melindungi industri perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) dalam negeri yang terdisrupsi akibat maraknya impor perangkat HKT illegal.
Kerjasama Antar Pihak - Pihak Terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: