Ratusan Ribu IPHONE Diblokir Karena Penggunaan IMEI Ilegal

Ratusan Ribu IPHONE Diblokir Karena Penggunaan IMEI Ilegal

Dikarenakan pengaturan IMEI membutuhkan dukungan dari operator seluler, maka Kemenperin meminta Kominfo sebagai regulator telekomunikasi untuk ikut serta pengaturan pendaftaran IMEI ini.

Dalam proses selanjutnya, pengaturan IMEI melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait dengan peredaran perangkat telekomunikasi, yaitu: Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, serta didukung oleh Asosisasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Perangkat Seluler Indonesia.

Registrasi IMEI diberlakukan di Indonesia sejak September 2020 dan bertujuan untuk melindungi produksi perangkat HKT dalam negeri dari perangkat HKT luar negeri yang masuk secara illegal yang menyebabkan terjadinya disparitas harga yang signifikan sehingga HKT dalam negeri kalah bersaing di pasar.

Ia menambahkan sistem registrasi IMEI juga bertujuan untuk mencegah masuknya perangkat HKT secara illegal sehingga dapat merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari bea masuk.

Tanggapan Pengamat Keamanan Siber

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan secara umum ponsel yang masuk ke Indonesia wajib mendaftarkan nomor IMEI agar bisa mendapatkan sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Indonesia. 

Jika IMEI tidak terdaftar maka ponsel tersebut tidak bisa mendapatkan layanan seluler.

Ia memberi saran kepada pemerintah untuk mengelola database IMEI lebih baik. “Harusnya IMEI dikaitkan dengan merek, tahun produksi dan kode perangkat,” ujarnya lewat rilis yang dikirim pada 2 Agustus 2023.

Ia mencontohkan pada iPhone, kode perangkat sudah dirancang sedemikian rupa sehingga dapat diidentifikasi berasal dari negara mana. Sementara, dari ratusan ribu ponsel yang akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan IMEI sesuai prosedur, kata Alfons, mayoritas adalah iPhone.

Jumlah perangkat iPhone yang lebih banyak, kata Alfons, karena iPhone tidak diproduksi di dalam negeri sehingga memiliki kewajiban membayar pajak bea masuk. “Karena unsur pajak dan harga jual iPhone yang tinggi, maka iPhone yang dimasukkan secara resmi menjadi terlihat lebih mahal secara signifikan dibandingkan iPhone di luar negeri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: