Rekrutmen CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka September, Usia 35 Tahun Bisa Mendaftar

Rekrutmen CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka September, Usia 35 Tahun Bisa Mendaftar

JAKARTA, RADARPENA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) menginformasikan bahwa Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Tahun 2023 akan dibuka pada Bulan September mendatang.

Diusulkan membuka kuota sebanyak 1.030.000 orang dengan pembagian sebanyak 80 persen diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) dan 20 persen untuk lulusan baru.

"Jadi ini tahapan-tahapan (rekrutmen CPNS) sedang kita tentukan. Tidak lama lagi ya, kita sedang hitung terutama formasi yang fresh graduate.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi: Ada Perekrutan CPNS dengan PPPK di Tahun Anggaran 2023

Kira kira dari total yang sekarang itu, tadi kami menyampaikan 80 persen ini yang non ASN atau PPPK, yang 20 persen untuk fresh graduate," ungkap Menpan-RB Azwar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (24/7/2023).

Sedangkan dalam pernyataan terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa usulan formasi rekrutmen CPNS 2023 masih dalam tahap validasi dari Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah.

Menpan-RB Azwar Anas sebelumnya juga mengungkapkan, kebutuhan formasi CPNS tahun 2023 pada faktanya adalah sebanyak 1.030.751. Sebanyak 15.858 untuk CPNS dosen, 18.595 CPNS tenaga teknis, 6.742 kuota untuk PPPK dosen, dan posisi PPPK tenaga guru 12.000.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Gulirkan Berbagai Program Cegah Stunting Baru

PPPK tenaga kesehatan 12.719. PPPK tenaga teknis lainnya 15.205 keduanya untuk Pusat.

Sementara untuk tenaga daerah, kuota PPPK guru 580.202, PPPK tenaga kesehatan 327.542, dan PPPK tenaga teknis lainnya 35.000. Adapun jumlah alokasi PNS sekolah kedinasan ada 6.259, sehingga totalnya 1.030.751.

Terdapat ketentuan batasan usia untuk mendaftar CPNS

Batas usia pelamar CPNS 2023, adalah mereka yang berusia di bawah 20 tahun dan berusia di atas 35 tahun. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Namun dalam ayat 2, dituliskan bahwa pelamar bisa mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu dengan usia di atas 35 tahun.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Beri Tanggapan Gagalnya ASN Dilantik

"Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," demikian tertulis dalam Pasal 23 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017,

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," tulis Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Hal ini tentunya membuka peluang bagi mereka yang berminat mendaftar CPNS 2023, terutama bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun.***(dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: