Waspada! Daftar Pinjol ilegal Terbaru 2023, Cek Disini
Di tahun 2023 ini, pinjaman online ilegal semakin marak beroperasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menertibkan pinjol dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal sepanjang Februari 2023.
Sebaiknya kamu cek terlebih dahulu aplikasi yang ingin kamu gunakan untuk melakukan pinjaman online. Berikut ini dilansir dari berbagai sumber, cara cek legalitas aplikasi pinjaman online :
BACA JUGA:SLIK OJK, Ketahui Cara memperoleh dan Kegunaannya
1. Melalui website resmi OJK
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.
2. Melalui Telepon 157 atau e-mail
- Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
3. Melalui WhatsApp OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Contohnya"pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: