Yuk Simak! Begini Cara Cek Pajak Motor, Mudah dan Praktis

Yuk Simak! Begini Cara Cek Pajak Motor, Mudah dan Praktis

JAKARTA, RADARPENA - Informasi mengenai pajak kendaraan sangat penting diketahui bagi masyarakat.

Apalagi dengan perkembangan zaman yang semakin canggih, segala pekerjaan bisa dilakukan melalui online.

Seperti halnya mengecek pajak kendaraan motor, metode untuk melakukan pengecekan kendaraan motor sekarang sudah bisa dilakukan secara online.

Melakukan pengecekan pajak secara online melalui aplikasi Samsat Online dapat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan agar tepat waktu.

BACA JUGA:Tidak Perlu Ke Dukcapil, Begini Cara Cek KTP online

Cek pajak kendaraan bisa melalui situs web resmi atau melalui aplikasi.

Hal ini penting dilakukan karena proses pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pengetahuan penting untuk masyarakat, dikarenakan jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahun bisa berubah-ubah.

Metode pengecekan pajak kendaraan melalui online berlaku juga untuk kendaraan roda empat.

Berikut ini dilansir dari berbagai sumber, cara cek pajak kendaraan yang mudah dan praktis :

1. Cek pajak motor melalui website SAMSAT di ponsel

BACA JUGA:Segera Cek! Hasil Pengumuman Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Untuk wilayah Jakarta, kamu bisa akses ke KLIK DISINI.

Dan untuk wilayah Jawa Timur bisa akses link KLIK DISINI.

Yang harus kamu lakukan yaitu sebagai berikut :

  • Pertama kamu akses laman resmi Samsat https://e-samsat.id.
  • Kemudian kamu isi bagian formulir yang berada pada halaman tersebut seperti (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi.)
  • Lalu klik “Cari Sekarang”.
  • Kemudian akan muncul informasi nominal yang harus kamu bayar. Di halaman ini juga menyajikan informasi kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan juga nomor mesin.
  • Lalu, informasi pajak kendaraan dari PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayar dilengkapi dengan tanggal pajak serta tanggal STNK dan keterangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: