Kabar Baik! Batas Umur Penerimaan PNS Kini 40 Tahun, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kabar Baik! Batas Umur Penerimaan PNS Kini 40 Tahun, Ini Syarat dan Ketentuannya

Aba mengatakan penundaan tersebut dikarenakan masih dilakukan validasi dan formasi.
Untuk formasi CPNS 2023 yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, bidang dosen, serta formasi prioritas talenta digital.

Penetapan formasi prioritas CPNS 2023 ini juga ditetapkan usai mempertimbangan ketersediaan anggaran serta PNS yang pensiun.

BACA JUGA:Lirik Shalawat Jibril, Pendek Namun Memiliki Puluhan Manfaat

Arah kebijakan terkait CPNS 2023 adalah untuk mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Prioritas pemerintah tersebut, tentunya untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: