Kabar Baik! Batas Umur Penerimaan PNS Kini 40 Tahun, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kabar Baik! Batas Umur Penerimaan PNS Kini 40 Tahun, Ini Syarat dan Ketentuannya

JAKARTA, RADARPENA - Kabar baik untuk masyarakat yang ingin menjadi Aparatur SIpil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun ini, batas usia pelamar CPNS 2023 bisa sampai usia 40 tahun.

Diketahui sebelumnya, batas usia pelamar PNS pada tahun sebelumnya adalah maksimal 35 tahun ketika mendaftar.

Perubahan batas usia pelamar ini tentunya menjadi kabar yang baik bagi masyarakat Indonesia yang sampai saat ini masih berkeinginan berkarir menjadi ASN. Terlebih lagi, pada tahun 2022 penerimaan CPNS sempat ditiadakan, sehingga rekrutmen CPNS 2023 ini menjadi momen yang sangat ditunggu oleh sebagian masyarakat Indonesia.

Mengenai perubahan batas umur bagi pelamar CPNS 2023 ini diputuskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini berujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi mereka yang ingin melamar CPNS 2023. Inilah bukti dedikasi BKN untuk membantu masyarakat.

BACA JUGA:Smartphone Samsung 1 Jutaan, Menawarkan Banyak Keunggulan

Penentuan batas usia itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP nomor 11 ini dijelaskan mengenai persyaratan umum menjadi CPNS 2023. Pasal 23 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CPNS 2023.

Namun, dalam ayat 2 pada pasal yang sama, dijelaskan bahwa batas usia maksimal CPNS 2023 tidak hanya terbatas pada usia 35 tahun. BKN telah memutuskan bahwa untuk beberapa jabatan tertentu, batas usia maksimal diperpanjang hingga 40 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 2.

BACA JUGA:Wajib Kamu Coba, Menu Mixue Terbaru 2023 dan Daftar Harganya

Namun, disamping perubahan batasan umur tersebut, kriteria lain seperti pendidikan dan kredensial yang relevan dengan jabatan yang dilamar tetap ada dan harus dipenuhi oleh pelamar CPNS.

Dengan ini, pemerintah berharap, para calon peserta  CPNS 2023 yang terpilih nantinya dapat mengisi posisi yang dibutuhkan dengan kualitas dan kompetensi yang tinggi. Sehingga, dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan negara dengan berkarir sebagai ASN melalui jalur CPNS 2023.

Rencananya, pemerintah lewat Kementerian PANRB, akan menggelar rekrutmen CPNS 2023 pada akhir bulan Juni 2023 ini. Namun, hal ini bergeser dari yang direncanakan sebelumnya.

BACA JUGA: Ikuti Jalan Santai di Pondok Melati, Plt. Wali Kota Bekasi Beri Pesan untuk Selalu Jaga Kebugaran Tubuh

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Aba Subagja menyampaikan perubahan rencana rekrutmen CPNS 2023 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: