10 Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal yang Terpercaya dan Terdaftar di OJK, Hindari Risiko Finansial

Sabtu 15-03-2025,06:45 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Dimas Satriyo

BACA JUGA:Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis dalam 90 Hari? Cek Faktanya

BACA JUGA:Ari Lasso Diteror DC Pinjol hingga Diancam Sebar Data KTP, Gegerkan Netizen

4. Ketentuan Bunga dan Biaya yang Jelas

Pinjol legal selalu mencantumkan ketentuan bunga, biaya, dan denda yang terperinci dalam perjanjian pinjaman. Tidak ada biaya tersembunyi, dan semua biaya terkait dengan pinjaman dijelaskan dengan mudah dipahami.

Hal ini penting untuk menghindari adanya biaya tak terduga yang dapat membebani nasabah.

5. Verifikasi Identitas dan Pengelolaan Data Pribadi yang Aman

Pinjol legal akan melakukan verifikasi identitas peminjam dengan cara yang aman dan terbatas, misalnya melalui foto wajah, lokasi, atau verifikasi lainnya yang tidak mengakses informasi pribadi di luar keperluan verifikasi pinjaman.

Pinjol yang sah juga menjamin keamanan data pribadi kamu dan tidak akan menyalahgunakannya untuk tujuan lain.

6. Penagihan yang Etis dan Sesuai Regulasi

Pinjol legal selalu mengikuti prosedur penagihan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh regulator seperti OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Hal ini mencakup pelatihan khusus bagi pihak penagih untuk melakukan proses penagihan secara profesional, tanpa ancaman atau tekanan yang berlebihan terhadap peminjam.

7. Layanan Pengaduan untuk Nasabah

Pinjol yang sah memiliki saluran pengaduan yang jelas dan dapat diakses oleh nasabah jika mereka mengalami masalah atau kendala selama masa pinjaman.

Ini merupakan bagian dari komitmen pinjol untuk memberikan pelayanan yang baik dan melindungi hak-hak konsumen.

BACA JUGA:Bukti Akurat, Milenial dan Gen Z Paling Banyak Tunggak Utang Pinjol

BACA JUGA:6 Pinjol Legal Tanpa Debt Collector: Pencairan 5 Menit dan Bunga Rendah!

8. Alamat Kantor yang Dapat Diverifikasi

Pinjol legal memiliki alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi. Informasi terkait lokasi dan pengurus perusahaan tersedia secara terbuka, yang membuktikan bahwa lembaga pinjaman tersebut dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

9. Tersedia Daftar Hitam untuk Peminjam yang Bermasalah

Jika peminjam gagal memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman lebih dari 90 hari, pinjol legal akan melaporkan peminjam tersebut ke Fintech Data Center (FDC) atau lembaga pemantauan lainnya.

Ini memastikan bahwa pinjol tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pinjaman dan meminimalkan risiko kredit macet.

10. Di bawah Pengawasan OJK

Pinjol yang sah berada di bawah pengawasan OJK. Artinya, mereka wajib mengikuti ketentuan yang ada untuk menjamin perlindungan konsumen dan menjaga kualitas layanan.

Kategori :