Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Soal Penyelenggara Reklame, Larang Pemasangan di JPO

Selasa 04-02-2025,16:45 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

Reklame juga ada kelompoknya dan pajak reklame berbeda mulai bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard atau pun videotron.

Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan, ukuran reklame di satu lokasi harus sama agar estetika Kota bagus.

"Konstruksi tiang reklame harus aman kuat tidak membahayakan warga dan tulisan harus baik dan sopan," ujarnya. ***

 

 

 

 

 

Kategori :