JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setelah melalui rapat marathon lima hari berturut-turut, Komisi VIII DPR RI berhasil menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M. Tak hanya biaya haji lebih rendah dari usulan pemerintah, tetapi juga lebih rendah dibanding biaya haji 2024.
Seperti diketahui, Bipih merupakan biaya haji yang ditanggung masing-masing jemaah, sedangkan nilai manfaat merupakan biaya haji yang ditanggung Pemerintah, yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 Rp56.046.172, sedangkan 2025 Rp55.431.750 (selisih kurang lebih Rp1 juta).
Nilai Manfaat 2024 sebesar Rp37.364.114, sedang 2025 sebesar Rp33.978.508 (selisih kurang lebih Rp4 juta).
BACA JUGA:
- Arab Saudi Batasi Jemaah Haji Lansia Mulai Tahun 2025, Begini Respon Kemenag
- Perlancar Pemberangkatan Jemaah, Mulai Tahun Ini Kemenag Urus Visa Haji Sebulan Sebelum Berangkat
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Rp93.410.286, sedangkan 2025 sebesar Rp89.410.258 (selisih kurang lebih Rp4 juta).
DPR juga berhasil menurunkan Biaya Haji 2025 lebih rendah dari usulan pemerintah (Kementerian Agama)., dengan rincian, Bipih 2025 usulan Pemerintah sebesar Rp65.372.779, akhirnya ditetapkan Raker Komisi VIII sebesar Rp55.431.750 (selisih kurang lebih Rp10 juta).
BPIH 2024 usulan pemerintah awalnya Rp93,3 juta. Lalu turun jadi Rp89,66 juta, sedangkan BPIH 2025 yang ditetapkan Raker Komisi VIII sebesar Rp89.410.258 (selisih kurang lebih Rp4 juta).
Selanjutnya, rasio biaya haji yang ditanggung jemaah (Bipih) pada 2024 dengan nilai manfaat 60:40. Sedangkan pada 2025 dengan nilai manfaat 62:38.
BACA JUGA:
- Jumlah Petugas Haji Indonesia Dikurangi, Pemerintah Nego Arab Saudi Minta Kuota Dikembalikan
- Aneh, Biaya Haji 2025 Katanya Turun, Tapi yang Dibayar Jemaah Malah Naik Rp9 Juta