BANDARLAMPUNG, DISWAY.ID - Dewan Kehormatan KONI Provinsi Lampung, Ardiansyah, menyesalkan terjadinya PAW (Pergantian Antar Waktu) tanpa melalui mekanisme yang benar hingga timbul kontroversi dan bisa berdampak tidak baik pada eksistensi KONI.
"Sebagai Dewan Kehormatan kami tidak dilibatkan sama sekali soal pergantian antar waktu itu," tegas Ardiansyah, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (26/12).
Ardiansyah yang biasa disapa Bang Aca itu berpendapat, lazimnya Dewan Kehormatan dilibatkan dalam beberapa kebijakan penting yang akan diputuskan pengurus KONI.
"Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI pasal 22 ayat 4 jelas menyebutkan, bahwa Dewan Kehormatan wajib diundang pada setiap rapat pengurus KONI, terutama saat membahas hal-hal penting," tambahnya.
BACA JUGA:
- KONI Cup Series 5 Indonesia Taekwondo Championship 2024 Resmi Dibuka Ketum KONI Pusat
- Kontingen Jabar Berduka, Mantan Ketua KONI Kota Bekasi Meninggal Dunia
ART KONI, tambah dia lagi, memang tidak menyebutkan secara jelas tentang mekanisme PAW. Tai pasal 22 itu mensyaratkan bahwa Dewan Kehormatan harus dilibatkan.
Diakui, apa yang disampaikan Dewan Kehormatan sifatnya memang tidak mengikat. Tapi tentu bisa dijadikan bahan masukan untuk ketua umum dalam mengambil keputusan.
"Kewenangan itu untuk menghindari terjadi over kekuasaan ketua umum, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak semata menjadi keinginan ketua umum," rincinya.
Lebih lanjut Bang Aca mengatakan, PAW merupakan keputusan sangat strategis, apalagi sampai mengubah struktur kepengurusan, yang itu hanya bisa diputuskan lewat rapat pleno pengurus.
"Saya sudah cek ke beberapa pengurus inti, mereka semua mengaku tidak dilibatkan sama sekali," tandasnya.
Atas kejadian itu, Dewan Kehormatan akan memanggil Ketua Umum KONI Lampung dan pengurus inti untuk diminta penjelasan atas munculnya PAW itu.
BACA JUGA:
- Ketum KONI Apresiasi Kinerja Cepat PP MPI Kejurnas Modern Pentathlon 2024 yang Digelar di Yogyakarta
- KONI dan Kejari Bogor Perpanjang Kerjasama Pengawasan Penggunaan Anggaran
"Nanti kami lihat lebih dalam lagi. Apa sebenarnya yang terjadi dalam kepengurusan KONI Provinsi Lampung ini. Kalau perlu kita evaluasi, termasuk kinerja ketua umum, Bang Arinal," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Umum KONI Provinsi Lampung Periode 2023-2027 diberitakan mengeliminasi 28 pengurus, salah satunya gubernur terpilih, Rahmad Mirzani Djausal (Mirza), melalui PAW yang didasari SK No 144/2024 tertanggal 13 Desember 2024, ditandatangani Ketum KONI Pusat, Marciano Norman.
SK PAW itu sendiri terbit sebagai merespon atas Surat Ketum KONI Lampung No B.324/KONI-LPG/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 Perihal Pengajuan PAW pengurus.