Shinta juga menambahkan, proses penyiapan UU Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai. Kadin bersama Kemenaker sudah sepakat akan membuat forum diskusi untuk membawa narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya industri padat karya.
"Kami menghormati keputusan yang ada dan harus kami jalankan. Kami nanti duduk bersama pemerintah dan mungkin juga dari serikat buruh untuk mulai berdiskusi, proses dari UU yang baru nanti juga dikawal di DPR," katanya.
Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), www.mkri.id, disebutkan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu diajukan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Dalam putusan yang berjumlah 687 halaman, MK meminta pembentuk UU segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur di dalam UU 6/2023.
Pertimbangan hukum itu dibacakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih. Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. (ar)