JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Rina Lauwy, mantan istri eks Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk yang ketiga kalinya.
Sebelumnya Rina diperiksa pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Rina kemudian kembali diperiksa pada Selasa (21/5) di Gedung Merah Putih KPK, setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Rina Lauwy diperiksa sebagai saksi soal aliran uang yang terkait kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di PT Taspen.
Adapun, Antonius Kosasih adalah tersangka dalam kasus ini. Ia merupakan mantan Direktur Utama PT Taspen.
BACA JUGA:
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun saksi lainnya yaitu karyawan BUMN, Tuti Nurbaiti. Keduanya diperiksa soal aliran uang dalam kasus ini.
"Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang," ujar Tessa dalam keterangannya pada Kamis, 19 Desember 2024.
Terbaru, KPK mendalami proses investasi ke manajer investasi Insight Investment Management (IIM) dari tiga saksi terkait dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.
Adapun dua saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Insight Inevestment Management tahun 2016 - Maret 2024, Ekiwan Heki Primaryanto.
BACA JUGA:
Kemudian, Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, serta seorang karyawan swasta Patar Sitanggang.
Pada Kamis, 21 November 2024, KPK memeriksa Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Hengky Koestanto.
Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami soal proses pembayaran utang (PKPU) TPS Food yang bersinggungan dengan investasi PT Taspen.