JAKARTA, RADARPENA.ID - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) membantah terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkut Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar. Karena, hal itu dilakukan secara internal oleh PT CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
"KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut," kata General Manager (GM) Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 16 Desember 2024.
Eva mengatakan, proses pengangkutan EMU berlangsung sejak September 2022 hingga Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut, kata Eva, secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.
Sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, kata dia, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, di mana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut. Jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di Depo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," kata Eva.
Eva mengatakan, KCIC berkomitmen, seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.
Sekadar diketahui, KPPU mencurigai adanya persekongkolan atau konspirasi dalam tender atau pelelangan pengadaan EMU atau rangkaian kereta untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau yang dikenal Whoosh. Temuan ini disampaikan investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan EMU pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
"Dalam LDP-nya, investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut," tulis KPPU dalam keterangannya yang dikutip, Senin 16 Desember 2024.