Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Senin 16-12-2024,19:25 WIB
Reporter : Ronie
Editor : Ronie

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Anak bos toko roti yang bernama George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus dugaan penganiayaan.

George Sugama Halim atau GSH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan pegawai toko roti berinisial D.

Penetapan tersangka terhadap anak bos toko roti tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa anak bos roti tersebut dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapakn GSH sebagai tersangka," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.

"Sebagai tersangka persangkaan Pasal Penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa George ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

“Pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim. Dia diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi,” jelas Nicolas.

George, yang merupakan anak pemilik toko roti, diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawai perempuan toko tersebut.

Polisi telah memeriksa empat saksi terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang pegawai toko roti di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa penganiayaan terhadap pegawai toko roti tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, dan menampilkan video insiden yang memperlihatkan kepala korban berdarah akibat pukulan kursi.

"Empat saksi yang sudah diperiksa," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, kepada wartawan.

Kronologi Kejadian

Korban, seorang pegawai berinisial DAD, diduga diserang oleh pria berinisial GSH, yang merupakan anak pemilik toko roti.

Berdasarkan keterangan AKP Lina, konflik bermula ketika GSH meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Permintaan tersebut ditolak oleh DAD dengan alasan tugas itu tidak termasuk dalam pekerjaannya.

Kategori :