Dengan rencana penerapan PPN 12 persen oleh pemerintah hanya akan diberlakukan untuk barang-barang tertentu, khususnya barang mewah.
Barang kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap bebas pajak untuk melindungi masyarakat kecil.
Dengan kajian mendalam yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil untuk memenuhi kebutuhan fiskal negara tanpa memberatkan rakyat kecil.
Pemerintah juga terus membuka ruang diskusi untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.