Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK

Rabu 04-12-2024,11:40 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus korupsi.

Selain Risnandar, penyidik KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekda Kota Pekan Baru Mariya Ulfa (MU). 

Penyidik juga menyita uang Rp6.820.000.000 atau Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pekanbaru, Riau. 

"Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Rabu, 4 Desember 2024, dini hari.

BACA JUGA:

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin, 2 Desember 2024, Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar bersama sejumlah pihak lain diamankan dan ditetapkan jadi tersangka.


Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan 2 pejabat lainnya ditetapkan tersangka-ayu novita-radarpena.co.id

"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai Tersangka," jelas Ghufron. 

Ghufron menjelaskan, diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekabaru sejak bulan Juli 2024.

Hal ini untuk kepentingan Risnanda Mahiwa selaku Pj. Wali Kota Pekabaru dan Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekda Kota Pekanbaru.

Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) yang dibantu staf Plt. Bagian Umum, Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS)  diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU. 

BACA JUGA:

NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru.

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," tutur Ghufron. 

Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Kategori :