JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono tolak tandatangani hasil rekapitulasi suara di seluruh kecamatan di wilayah Jakarta Utara.
Komisioner KPU Jakarta Utara, Abie Marullah Madugiri mengungkapkan saksi paslon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani formulir model D Hasil tingkat kecamatan di Jakarta Utara.
Untuk diketahui formulir model D merupakan hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Jakarta di tingkat distrik atau kecamatan.
Diketahui, di Jakarta Utara terdapat 6 kecamatan yakni, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading.
"Iya (menolak tanda tangan) disemua kecamatan," ungkap Abie.
BACA JUGA:
Namun Abie tak mengungkapkan alasan saksi RIDO menolak teken hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tersebut.
Sebelumnya, KPU Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkapkan jika saksi RIDO menolak tandatangani formulir model D di 3 kecamatan.
Adapun 3 kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Menteng, Senen, dan Sawah Besar.
Komisioner KPU Jakarra Pusat, Sahat Dohar Manullang mengatakan, ada 2 alasan saksi pasangan RIDO menolak tandatangani form model D.
Alasanya yang pertama kata Sahat, saksi RIDO mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah di kecamatan tersebut.
BACA JUGA:
Kemudian yang kedua lanjut Sahat, saksi paslon momor 01 itu mempersoalkan banyaknya warga yang tidak mendapatkan surat C pemberitahuan atau yang biasa disebut undangan memcoblos.
Sahat menjelaskan, menurut pedoman teknis jika ada kubu paslon yang menolak menandatangai form D hasil rekapitulasi suara, maka akan dibuatkan alasannya.
"Dalam pedoman teknis dikatakan apa bila ada Paslon yg tidak bersedia tandatangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan," terang Sahat saat dikonfirmasi Disway.id pada Senin, 2 Desember 2024.