JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tunanetra adalah istilah umum yang digunakan untuk kondisi seseorang yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatannya. Berdasarkan tingkat gangguannya Tunanetra dibagi dua yaitu buta total (total blind) dan masih mempunyai sisa penglihatan (low vision).
Apakah boleh orang Tunanetra itu menjadi imam shalat? Walaupun hal ini jarang kita temui akan tetapi pertanyaan ini menjadi menarik. Hal ini dikarenakan masih banyak orang yang tidak mengetahui apakah orang buta boleh menjadi imam atau tidak.
Dalam Islam, seorang buta boleh menjadi imam shalat selama ia memenuhi syarat-syarat umum untuk menjadi imam, seperti memahami fiqh shalat, memiliki bacaan Al-Qur'an yang baik, dan tidak memiliki hal-hal yang membatalkan shalat. Hukum ini didasarkan pada dalil dari Al-Qur'an dan Hadis, serta konsensus para ulama.
Untuk penjelasan lebih lengkap, Simak artikel berikut ini :
BACA JUGA:
- Muslim Harus Tahu! 5 Keistimewaan dan Keberkahan Membaca Ayat-ayat Al-Qur'an
- 4 Keutamaan Menghafal Al-Quran yang Perlu Diketahui Oleh Umat Muslim, Simak Yuk!
Dalil dari Hadist
Hadis berikut sering digunakan untuk mendukung kebolehan seorang buta menjadi imam:
Rasulullah SAW pernah menunjuk seorang sahabat yang buta, Abdullah bin Umm Maktum, untuk menjadi imam shalat.
نص الحديث عَنْ أَنَسٍ قَالَ: اسْتَخْلَفَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ يُصَلِّي بِالنَّاسِ وَهُوَ أَعْمَى.
Terjemahan:
Dari Anas, ia berkata: “Rasulullah SAW menunjuk Ibn Umm Maktum untuk memimpin shalat bagi masyarakat, dan ia adalah seorang yang buta.” (HR. Abu Dawud, no. 503; disahihkan oleh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa kebutaan tidak menghalangi seseorang untuk menjadi imam, selama ia mampu melaksanakan tugas tersebut.
Kriteria Imam
Dalam memilih imam, Rasulullah SAW memberikan pedoman:
نص الحديث يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً، فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ...