Latin: "Kunnā natakallamu fiṣ-ṣalāti yukallimu rajulu ṣāḥibahu wa huwa ilā janbihi fiṣ-ṣalāti ḥattā nazalat: {Wa qūmū lillāhi qānitīn (QS. Al-Baqarah: 238)} fa umirnā bis-sukūti wa nuhīnā ‘anil-kalām."
Terjemahan: "Kami dahulu berbicara di dalam shalat, salah seorang dari kami berbicara dengan temannya di sampingnya sampai turun firman Allah: ‘Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’ (QS. Al-Baqarah: 238). Maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Tertawa dengan Suara Keras
Tertawa di dalam shalat, walaupun hanya sedikit, dapat membatalkan shalat. Ibnul Mundzir berkata:
Arab: أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الضَّحِكَ فِي الصَّلَاةِ يُبْطِلُهَا
Latin: "Ajma‘al-‘ulamā’ ‘alā anna aḍ-ḍaḥika fiṣ-ṣalāti yubṭiluhā."
Terjemahan: "Para ulama telah sepakat bahwa tertawa yang bersuara dapat membatalkan shalat."
4. Makan atau Minum
Jika seseorang makan atau minum saat shalat, maka shalatnya batal. Termasuk apabila ada sisa makanan yang tersangkut di gigi anda, apabila anda telan maka shalat anda batal. Sebaiknya anda berkumur-kumur supaya tidak ada sisa makanan di mulut anda.
5. Bertambahnya Rukun Shalat dengan Sengaja
Menambah gerakan-gerakan yang merupakan rukun shalat, seperti menambah satu kali sujud atau berdiri yang tidak disyariatkan. Melakukan gerakan-gerakan diluar shalat dapat membatalkan shalat anda.
6. Berpaling dari Kiblat
Berpaling dari arah kiblat secara total (tanpa alasan yang sah) dapat membatalkan shalat, karena menghadapkan diri ke kiblat adalah syarat sahnya shalat. Allah SWT berfirman:
Arab: فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Latin: "Fa walli wajhaka shaṭral-masjidil-ḥarām."
Terjemahan: "Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram." (QS. Al-Baqarah: 144)