JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah akhirnya mengungkap alasan partainya batal mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
Diungkapkannya, PDI Perjuangan telah membidik Anies Baswedan sejak Juni 2024 untuk diusung sebagai Cagub Jakarta.
"Jadi tak benar pernyataan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang menyebut PDI Perjuangan tidak pernah memasukkan Anies Baswedan sebagai cagub di Pilkada Jakarta 2024," ungkapnya.
Dikatakannya, PDI Perjuangan membidik Anies Baswedan, jauh sebelum Ahok dilantik sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan pada 5 Juli 2024.
"Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur," kata Ahmad Basarah dalam keterangannya, Senin, 18 Nobember 2024.
BACA JUGA:
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, kata dia, sejak awal ingin mengusung kader internal untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta.
Ahmad Basarah memastikan kabar Anies bakal dideklarasikan sebagai calon gubernur sejak awal. Dia pun memaparkan kronologinya.
Menurut Ahmad Basarah, PDI Perjuangan menjajaki kerja sama politik dengan PKB pada Juni lalu lantaran kedua partai politik itu bersikap realistis tidak dapat mengusung sendiri pasangan masing-masing.
Perolehan kursi kedua partai itu di DPRD DKI Jakarta tidak mencapai 20 persen. PDI Perjuangan hanya mendapat 15 kursi, sedangkan PKB hanya memperoleh 10 kursi.
"Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDI Perjuangan belum bisa mengajukan calon sendiri sebab putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,’’ tandas Ahmad Basarah.
BACA JUGA:
Namun, kata Basarah, Mahkamah Konsitusi, dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXI/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari semula 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi di DPRD menjadi hanya antara 6,5 sampai 10 persen perolehan suara tergantung dari jumlah pemilih.
Sebelum putusan itu, sebuah partai politik baru bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri jika partai itu memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.
"Putusan MK itu memang mengubah peta politik Pilkada secara nasional, dan PDI Perjuangan pun akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilkada Jakarta," imbuhnya.