Menkomdigi Ragu Bisa Berantas Judol Secepatnya, Alasannya?

Kamis 14-11-2024,12:41 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Radarpena.co.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ragu pemberantasan judol bisa cepat dituntaskan. 

Namun, dia optimis kasusnya turun signifikan dalam waktu dekat. 

"Apakah akan selesai cepat? Rasanya j*di online kalau melihat negara lain yang memang agak sulit cepat. Tapi apakah bisa turun signifikan? Saya rasa kita semua harus optimis," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 13 November 2024.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ragu pemberantasan judi online bisa cepat dituntaskan. Namun, dia optimis kasusnya turun signifikan dalam waktu dekat.

 

"Apakah akan selesai cepat? Rasata judi online kalau melihat negara lain yang memang agak sulit cepat. Tapi apakah bisa turun signifikan? Saya rasa kita semua harus optimis," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (13/11/2024).

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Kemenkomdigi, Siapa Mereka?

Penyelesain masalah judi online, menurutnya, tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Melainkan perlu adanya kolaborasi dengan semua pihak mulai dari pemerintah, DPR, hingga masyarakat.

"Perlu kami ingatkan, harus melibatkan semua orang," ucap Meutya.

Sebelumnya, Meutya Hafid dalam kunjungan kerjanya di Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara meminta maaf kepada masyarakat karena adanya kasus judi online yang melibatkan anak buahnya sebagai oknum di Kementerian Komdigi.

 

Ia mengaku merasa sedih bahkan menitikkan air mata dan terisak karena hal tersebut. "Saya juga minta maaf Ibu Bapak bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu. Sama kayak kalau Ibu ada anak-anak yang terlibat pasti sedih begini," kata Meutya, Selasa.

Adapun kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komdigi terungkap pada awal November 2024. Hingga kini kasusnya terus berlanjut dan ditangani oleh Polda Metro Jaya, pada Senin (11/11) diketahui sudah ada sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komdigi.

Dari 18 orang tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan 10 orang berasal dari Kementerian Komdigi dan sisanya delapan orang adalah warga sipil.

BACA JUGA:Selain Duit dan Gawai, Polisi Kantongi Bukti Senpi di Kasus Judol Komdigi

Kategori :