JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Usai menjalani pemeriksaan, ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus suap.
Meirizka Widjaja menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas yang menjerat anaknya, Ronald Tannur.
Meirizka Widjaja pun siap-siap mengikuti jejak sang anak Ronald Tannur menghuni sel penjara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka itu usai pihaknya memeriksa Meirizka pada Senin, 4 November 2024.
"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.
BACA JUGA:
- Giliran Ibunda Ronald Tannur Diperiksa Kejagung, Buntut Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Eks Pejabat MA
- Kronologi Penangkapan Ronald Tannur oleh Tim Kejaksaan Agung di Surabaya
Abdul menyebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur.
"Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur.
Hingga kini, sudah 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Mereka adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Dan tersangka keenam adalah ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja.(anisha)