Yudha Arfandi Eks Kekasih Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Kematian Dante

Senin 04-11-2024,20:00 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Yudha Arfandi, eks kekasih Tamara Tyasmara divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yudha divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, putra Tamara Tyasmara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan, dikutip Senin 4 November 2024.

Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi.

BACA JUGA:

Tak terima dengan putusan Hakim, Yudha Arfandi kemudian mengaku ingin mengajukan banding.

"Banding yang mulia," ucap terdakwa Yudha Arfandi.

Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan. 

Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya. (hasyim)

 

Kategori :