Gegara Tanda Tangan, Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Meski Tak Terima Aliran Dana

Jumat 01-11-2024,19:31 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ternyata eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan tersangka gegara tanda tangan meskipun soal aliran dana yang diterimanya belum terbukti.

Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap penyebab Tom Lembong dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyebabnya karena regulasi yang ditandatangi atau diteken Tom Lembong merugikan negara. Meskipun diungkapkannya saat ini aliran uang korupsi ke Tom Lembong masih dalam pengusutan.

"Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi," katanya kepada awak media, Jumat 1 November 2024.

Diterangkannya, berdasarkan bukti yang didapat, pihaknya meyakini ada perbuatan korupsi berupa kerugian keuangan negara yang dilakukan Tom. 

BACA JUGA:

Kejagung mengatakan aturan yang diteken Tom itu berujung pada delapan perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah yang harusnya hal tersebut tak bisa dilakukan.

"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi? Apakah regulasi itu benar," terangnya.

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kalau penetapan seseorang jadi tersangka tidak harus karena menerima duit korupsi. 

Dituturkannya, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, dalam dua pasal terurai kalau korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri.

"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," tuturnya.

BACA JUGA:

"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pastikan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka Thom Lembong berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidiknya.

Kategori :