JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Eks Tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula pada 2015-2016.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap peran Tom Lembong dalam kasus korupsi tersebut.
Ia mengatakan bahwa Tom Lembong memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat.
"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," kata Abdul, dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:
Padahal, kata Abdul, seharusnya sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN.
"Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," ungkapnya.