Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula dan Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Tom Lembong Eks Timses Anies-Muhaimin

Rabu 30-10-2024,09:58 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Eks Tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan dalam kasus korupsi impor gula.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula pada 2015-2016.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap peran Tom Lembong dalam kasus korupsi tersebut.

Ia mengatakan bahwa Tom Lembong memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat.

"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," kata Abdul, dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Padahal, kata Abdul, seharusnya sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. 

"Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," ungkapnya.

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by Radarpena (@radarpena.co.id)

Tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor. Gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih.

"Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," kata Qohar.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. 

BACA JUGA:

Abdul mengatakan salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

"Pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali," imbuhnya.

Menurutnya, pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu.

Tags : #tom lembong #timses anies-muhaimin #timses amin #pilpres 2024 #korupsi impor gula #kejaksaan agung #impor gula
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini