Kajati Bali, Ketut Sumedana mengatakan ZR dibawa untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Disebutkannya, ZR awalnya diperiksa di Kejati Bali dan akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malem, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.
Diterangkannya, pihaknya belum menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut.
"Mengenai ada tersangka baru silakan tanyakan ke Kejagung," terangnya.
(Rafi Adhi).