Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Tidak Cuma 3 Hakim PN Surabaya, Eks Pejabat MA Juga Diseret Kejagung

Jumat 25-10-2024,13:28 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

BALI, RADARPENA.CO.ID - Buntut vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti tak cuma menyeret 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur.

Kini Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR juga diangkut penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kajati Bali, Ketut Sumedana mengatakan ZR dibawa untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Disebutkannya, ZR awalnya diperiksa di Kejati Bali dan akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malem, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Diterangkannya, pihaknya belum menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut. 

"Mengenai ada tersangka baru silakan tanyakan ke Kejagung," terangnya.

Sebelumnya, Tiga tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap pengacara LR karena diduga hendak membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. 

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tiga hakim yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) ditetapkan tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Diungkapkannya, mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. 

Dijelaskannya, mereka telah ditahan Kejagung.

"Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Kategori :