Radarpena.co.id,Jakarta - Perputaran uang kartel narkoba di Jambi jaringan Helen Cs ternyata tambah luas.
Setelah kemarin Bareskrim Polri dan Polda Jambi membongkar bisnis kartel narkoba di Jambi, kali ini polisi mengungkap bisnis perjudian di Jambi yang dikendalikan Helen bersama saudaranya, Tekui dan Ameng (adik Helen).
Bisnis perjudian togel itu dioperasikan Ameng serta istrinya, Yuli Astuti alias YA
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bisnis togel itu terungkap, setelah pengembangan kasus narkoba jaringan Helen cs.
BACA JUGA:Beda dengan LSI, Elektabilitas Pasangan Ridwan Kamil-Suswono Unggul di Survei Poltracking
Polda Jambi menetapkan tiga tersangka bandar judi togel yang terlibat perputaran uang narkoba jaringan itu, yaitu L alias Lohan sebagai agen, Ameng (AK) dan Yuli Astuti (istri Ameng) sebagai subagen.
Sebelumnya, Ameng telah ditangkap tim gabungan Bareskrim dan Polda Jambi terkait kasus narkoba jaringan Helen.
"Dari apa yang disampaikan oleh Waka Bareskrim, kami ingin menyampaikan perihal satu tersangka yang kemarin sudah disampaikan berada di Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian," kata Andri saat konferensi pers, Jumat 18 Oktober 2024 sore.
"Ini pengembangan yang sudah dilakukan oleh tim gabungan. Pengembangannya ada tindak pidana perjudian dan Polda Jambi dalam hal ini telah mengamankan satu orang tersangka L ," jelasnya.
BACA JUGA:Tegasnya Presiden Prabowo: Belum Sepekan Dilantik, Menteri Kabinet Merah Putih Ditegur!
Kata Andri, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka L, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya, yakni Ameng beserta istrinya, YA.
"Sehingga total tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian ada tiga orang," lanjutnya.
Saat ini, tersangka tindak pidana perjudian berinisial L telah ditahan di Polda Jambi.
BACA JUGA:Layaknya Pertemuan para Kage, Pertemuan Gelap Kades se-Jateng di Semarang, Digerebek Bawaslu
Sementara tersangka AK dan YA ditahan di Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan TPPU hasil penjualan narkotika jaringan Helen dan Tikui.