Gaji dan Tunjangan Hakim Indonesia Akhirnya Naik Hampir 2 Kali Lipat, Becus?

Rabu 23-10-2024,11:57 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Radarpena.co.id,Jakarta - Aksi protes para hakim dengan mogok atau cuti kerja selama lima hari berbuah manis.

Akhirnya hakim di Indonesia bisa menikmati kenaikan gaji setelah 12 tahun tak naik-naik.

Kenaikan gaji dan tunjangan terbaru hakim hampir dua kali lipat.

Kenaikan gaji hakim ini dua hari sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Bakal Dihukum Berapa Tahun Pemeran Film Porno Siskaeee? Jawaban akan Dibacakan Hakim Hari Ini

Tepatnya pada 18 Oktober 2024, Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

 

Dua hari sebelum purna tugas, Jokowi menaikkan gaji hakim.

Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru saja mengunggahnya.

"Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini," bunyi pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Video Mesum Guru dan Siswi MAN 1 Gorontalo, Modus David Hakim Bantu Tugas-Tugas Sekolah

Lantas, berapa gaji dan tunjangan hakim di Indonesia yang terbaru?

Simak rinciannya berikut ini.

Gaji hakim di Indonesia terbaru Merujuk PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia yang terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja.

Berikut rincian gaji hakim di Indonesia yang terbaru:

Kategori :