Benih Lobster Rp23,6 Miliar Diamankan, Bareskrim: Bakal Diselundupkan ke Luar Negeri

Jumat 18-10-2024,10:29 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Untuk para pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia.

"Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1.500.000.000,” tutup Nunung.(cahyono)

 

Kategori :