1. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
2. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan
3. Kendaraan melawan arus
4. Pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur
5. Menggunakan Handphone saat berkendara
6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
7. Melanggar marka jalan / bahu jalan
8. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan / safety belt
9. Berkendara melebihi batas kecepatan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
11. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan
12. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart
13. Ranmor R2 atau R4 tidak lengkap STNK
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Dengan target pelanggaran tersebut, baik pengendara ataupun masyarakat diharapkan bisa mematuhi peraturan lalu lintas dengan menyiapkan kelengkapan dalam berkendara.