Radarpena.co.id,Jakarta - Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Jakarta ditiadakan pada 13 dan 20 Oktober 2024.
Hal ini sehubungan dengan ada dua agenda besar yaitu Jakarta Running Fest 2024 pada 13 Oktober dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 pada 20 Oktober.
"Demi kelancaran acara tersebut, Dinas Perhubungan sebagai Ketua Tim Pelaksanaan HBKB merekomendasikan pembatalan HBKB pada kedua tanggal tersebut," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, kegiatan itu dapat ditiadakan jika terdapat kegiatan yang bersifat khusus dan memerlukan pengaturan lalu lintas tertentu.
Pasal 5 ayat 1 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 diatur bahwa Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan (event) yang bersifat khusus baik nasional maupun internasional.
Syafrin berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan tetap mendukung kelancaran acara yang akan berlangsung.
Sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024 mendatang.
BACA JUGA:Daftar 5 Dompet Digital Jadi Fasilitator Judi Online, Semuanya Sudah Dikenal Masyarakat
Prosesi pelantikan itu akan digelar di gedung DPR dan MPR serta disaksikan oleh seluruh anggota legislatif.
Setelah itu, Prabowo dan Gibran direncanakan pergi ke Istana Kepresidenan untuk mengikuti prosesi pisah sambut dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyebab Peniadaan CFD
Alasan CFD tidak digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada 13 dan 20 Oktober 2024 karena pada dua tanggal tersebut akan berlangsung agenda acara besar.
Dua agenda event besar yang akan digelar sehingga HBKB ditiadakan sementara, yaitu Jakarta Running Fest 2024 pada 13 Oktober dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 pada 20 Oktober.