Car Free Day (CFD) Tanggal 13 dan 20 Oktober 2024 Ditiadakan! Persiapan Lantik Pemimpin Baru

Sabtu 12-10-2024,09:13 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, kegiatan itu dapat ditiadakan jika bersifat khusus dan memerlukan pengaturan lalu lintas tertentu.

Pasal 5 ayat 1 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 diatur bahwa Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan (event) yang bersifat khusus baik nasional maupun internasional.

Kategori :