Bersumpah di Depan Hakim, Sandra Dewi: 88 Tas Mewah yang Disita Hasil Endorse

Kamis 10-10-2024,14:25 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sandra Dewi bersaksi di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sebelum memberikan kesaksiannya, Sandra Dewi diminta untuk bersumpah menyampaikan yang sebenarnya sesuai agama yang dianutnya.

Dengan sumpahnya tersebut, Sandra Dewi pun mengatakan bahwa 88 tas mewah yang dimilikinya hasil jerih payahnya.

Kesaksian Sandra Dewi tersebut berawal saat Ketua Majelis Hakim Eko Haryanto mencecarnya soal asal 88 tas mewahnya.

BACA JUGA:

“Ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU  (tindak pidana pencucian uang) ya. Bahwa ada banyak itu tas tas branded itu bagaimana?” tanya Hakim Eko di ruang sidang, Kamis, 10 Oktober 2024.

Kepada hakim, Sandra Dewi mengaku jika tas tersebut didapat dari hasil endorse. Ia menyebut, dari klien-kliennya itulah ia menerima tas-tas mewah untuk di-unboxing dan dipromosikan di akun media sosialnya yang memiliki 24,2 juta follower.

"Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu persatu. Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsemen yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang," ujarnya.

"Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang mengendorse saya, yang memberikan saya tas . Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting tas, ini diendorse oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia," jelasnya.

BACA JUGA:

Hakim kemudian kembali mengonfirmasi jumlah tas yang tertulis dalam dakwaan tersebut. Sandra mengakui jika tas-tas yang didapatkan dari hasil endorse tersebut tak semuanya ia pakai. Namun, ia juga menjualnya.

"Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?" tanya hakim.

"88 tas, betul, tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi, tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi, saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," jawab Sandra.

Ia menegaskan, tas-tas tersebut ia terima ketika menerima permintaan endorsement dan tidak pernah dibelikan oleh suaminya.

BACA JUGA:

Kategori :