Bukti Baru Kasus Kopi Sianida yang Penjarakan Jessica Wongso, Otto: Selama Ini Disembunyikan Ayah Mirna

Rabu 09-10-2024,18:27 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebut pihaknya mengantongi bukti baru atau novum di kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi sianida.

Otto mengatakan, selama ini novum yang berbentuk flashdisk berisi rekaman CCTV utuh, disembunyikan Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna Salihin. 

"Ternyata pada suatu peristiwa ada suatu tayangan CCTV itu, ada dimiliki oleh seorang bernama. Siapa bapaknya? Darmawan Salihin. Darmawan Salihin," kata Otto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Otto pun mempertanyakan, dari mana Darmawan Salihin bisa memiliki rekaman CCTV utuh di Cafe Oliver.

BACA JUGA:

Otto menuturkan, pihaknya mengetahui jika Darmawan Salihin memiliki bukti kunci itu dari tayangan wawancara yang disiarkan di TVOne.

Saat itu, Darmawan Salihin kata Otto menunjukan sebuah flashdisk yang didalamnya berisi rekaman CCTV utuh dari Cafe Oliver yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Mirna.

"Dia waktu itu di TVOne, ketika wawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV ini. Dia mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Oliver. Dan tidak pernah ditayangkan di persidangan. Dan ini disimpan sama dia," terang Otto.

Artinya kata Otto, rekaman CCTV yang diputar di persidangan tidak utuh lagi alias sudah diedit.

Dia pun bersama tim ahli telah menemukan ada 37 bagian rekaman CCTV yang dijadikan bukti di persidangan sudah diedit.

BACA JUGA:

Gambar rekaman CCTV yang seharusnya high definition (HD) dikonversi menjadi standar. Sehingga sangat mudah mengaburkan apa yang terjadi di hari itu.

"Di sini sekarang berbeda. Gara-gara dimasukkan sesuatu katanya. Padahal perbedaan warna ini. Bukan karena gelasnya yang berubah warna. Tapi karena kualitas gambarnya yang berbeda," terang Otto.

Alhasil karena rekaman CCTV yang diduga sudah diedit tersebut, majelis hakim di persidangan perkara kopi sianida salah mengambil keputusan.

Sehingga kliennya Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada perkara pembunuhan Mirna.

Kategori :