Otto melanjutkan, dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna pada 2016 silam, tidak ada saksi satu pun. Selain itu, jasad dari Mirna Salihin tidak diotopsi.
BACA JUGA:
Sehingga rekaman CCTV yang diduga sudah diedit tersebut menjadi satu-satunya bukti untuk menghukum Jessica Wongso.
Otto pun bersyukur saat ini, rekaman CCTV utuh sudah ada di tangannya. Sehingga dia tidak ragu untuk mengajukan PK di kasus tersebut.
"Nah, hari ini kita gunakan kesempatan itu. Karena ingin dia (Jessica) membuktikan dia tidak merasa melakukan perbuatan," pungkas Otto.
Otto Hasibuan bersama Jessica telah resmi mengajukan PK ke PN Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2024.
Sekedar informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna pada 27 Oktober 2016.
Namun, setelah menjalani kurungan penjara selama 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jessica dinyatakan bebas bersayarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.