Dalam peraturan tersebut, gage diberlakukan hanya untuk untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mulai Senin-Jumat.
Ruas jalan yang menjadi lokasi diberlakukannya ganjil genap meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
1. Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
-Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
2. Jakarta Selatan