Guru Ngaji di Tangsel Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan 8 Muridnya

Rabu 02-10-2024,06:20 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Guru agama di Ciputat, Tangerang Selatan diduga lecehkan muridnya ditetapkan tersangka.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan MH telah ditetapkan tersangka dan diamankan pihaknya.

"Sudah kami tetapkan tersangka dan kami amankan kemarin," katanya kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2024.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terjadi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan yang diduga dilakukan oknum pengajar agama.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut.

"Sudah (Menerima Laporan,red)," katanya kepada awak media, Senin 30 September 2024.

BACA JUGA:Marak Kasus Pelecehan Seksual, Enzy Storia hingga Cinta Laura Suarakan Isu Pelecehan di Ruang Publik

BACA JUGA:Kasus Bullying dan Pelecehan di Binus School Simprug, Polisi: Kami dalami Fakta Baru dari Video yang Viral

Diungkapkannya, pihak korban telah membuat laporan polisi (LP) pada Minggu (29/9).

"Sudah membuat LP pihak korban, kemarin pada Minggu 29 September 2024," ungkapnya.

Dijelaskannya, kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.

"Kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," jelasnya.

"Penyidik kami sedang mendalami kasus tersebut," lanjutnya.

Diketahui, diduga MH (40) seorang pengajar agama dan amil marbot di Masjid kawasan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, lakukan pelecehan seksual kepada muridnya.

Kategori :