Cara Mudah Perpanjang SIM Online Lengkap dengan Biaya, Gak Antri dan Langsung Dikirim ke Rumah

Senin 30-09-2024,09:00 WIB
Reporter : Verly
Editor : Marta Saras

7. Isi rekening

8. Upload pas foto dan tanda tangan

9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

10. Cetak SIM

11. Pengiriman

12. SIM diterima pemohon.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat memperoleh perpanjangan SIM secara online dengan sangat mudah layaknya memesan sebuah makanan lewat aplikasi.

Listyo juga berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi tersebut sehingga mempermudah untuk melakukan perpanjangan SIM.

"Untuk pengurusan SIM baru saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur tahapan, dan besaran biaya PNBP guna mempermudah memahaminya," ungkapnya.

Selain itu, orang nomor satu di Kepolisian juga meminta kepada masyarakat ntuk melaporkan dan menghubungi layanan Kepolisian apabila dalam pelaksanaannya terdapat praktik yang tidak sesuai dengan informasi tersebut.

BACA JUGA:

Biaya Perpanjang SIM Online

Biaya perpanjangan SIM A dan C secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) adalah: SIM A: Rp80.000, SIM C: Rp75.000. 

Selain biaya perpanjangan, ada beberapa biaya tambahan yang perlu dibayarkan, yaitu: Biaya registrasi: Rp5.000, Biaya cek kesehatan: Rp25.000, Biaya tes psikologi: Sekitar Rp65.000. 

Demikian informasi mengenai layanan perpanjang SIM secara online melalui aplikasi SINAR Korlantas Polri. Layanan ini akan sangat membantu masyarakat tanpa harus antri dan membuang waktu.

Hanya dengan menggunakan ponsel, Anda bisa melakukan perpanjang SIM yang nantinya akan diantar ke rumah sesuai dengan alamat tujuan pemohon.

Kategori :