7. Isi rekening
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat memperoleh perpanjangan SIM secara online dengan sangat mudah layaknya memesan sebuah makanan lewat aplikasi.
Listyo juga berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi tersebut sehingga mempermudah untuk melakukan perpanjangan SIM.
"Untuk pengurusan SIM baru saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur tahapan, dan besaran biaya PNBP guna mempermudah memahaminya," ungkapnya.
Selain itu, orang nomor satu di Kepolisian juga meminta kepada masyarakat ntuk melaporkan dan menghubungi layanan Kepolisian apabila dalam pelaksanaannya terdapat praktik yang tidak sesuai dengan informasi tersebut.
BACA JUGA:
- Mulai Dibuka! Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 23 September 2024, Lengkap dengan Rincian Biaya
- Cek Update! Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini
Biaya Perpanjang SIM Online
Biaya perpanjangan SIM A dan C secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) adalah: SIM A: Rp80.000, SIM C: Rp75.000.
Selain biaya perpanjangan, ada beberapa biaya tambahan yang perlu dibayarkan, yaitu: Biaya registrasi: Rp5.000, Biaya cek kesehatan: Rp25.000, Biaya tes psikologi: Sekitar Rp65.000.
Demikian informasi mengenai layanan perpanjang SIM secara online melalui aplikasi SINAR Korlantas Polri. Layanan ini akan sangat membantu masyarakat tanpa harus antri dan membuang waktu.
Hanya dengan menggunakan ponsel, Anda bisa melakukan perpanjang SIM yang nantinya akan diantar ke rumah sesuai dengan alamat tujuan pemohon.