JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Tidak hanya itu, SIM juga akan diantar langsung ke rumah pemohon.
Penasaran bagaimana caranya? Yuk simak Bersama.
Perpanjang SIM Online
Korlantas Polri menerbitkan aplikasi resmi yakni SINAR, guna memudahkan masyarakat ntuk melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) masyarakat yang akan habis masa berlakunya.
Dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke SATPAS atau bus layanan SIM keliling dan harus mengantri.
BACA JUGA:
Bahkan keuntungan lainnya, pemohon tidak perlu memikirkan untuk pengambilan kartu SIM, karena kartu SIM dari pemohon akan diantarkan langsung ke rumah.
Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan perpanjang SIM A dan C secara online lewat aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi SINAR yang sudah tersedia di PlayStore dan AppStore
2. Verifikasi nomor ponsel (kode OTP)
3. Registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan melakukan swa foto
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil e-Rikkes dan e-Psi