SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.
"Keterlibatan dan/atau tindakan Pegawai Non ASN yang terkait dengan kegiatan perjudian daring, dapat dijadikan dasar pertimbangan PPK/Pejabat yang Benwenang untuk melakukan penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja Pegawai Non ASN yang dilaksanakan sesuai dengan perjanjian/kontrak kerja dan/atau peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Ia berharap pimpinan instansi pemerintah bisa melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.
"Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara," lanjutnya isi surat itu.
(Anisha Aprilia).