Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran, Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judol

Kamis 26-09-2024,13:07 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

Surat tersebut tertuang dalam nomor Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menegaskan perjudian daring merupakan pelanggaran hukum yang serius. Perilaku ini dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta dapat mendorong perilaku kriminal lainnya.

Tak dapat dipungkiri, ASN pun dapat terjerat dalam lingkaran perjudian daring ini.

"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ungkapnya, Kamis, 26 September 2024.

BACA JUGA:

Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. 

Sementara itu, bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, ia mengimbau untuk melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," tegas Anas.

Anas menegaskan bagi yang terlibat judi online harus diberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.

"Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis Anas.

Anas menjelaskan bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam SE tersebut dijelaskan, PPK wajib memberhentikan ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring sebagaimana sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

Kategori :