Belum Genap Sebulan Dilantik, 3 Member DPRD Mentawai Tertangkap Nyabu

Senin 23-09-2024,12:31 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Salah satu anggota DPRD Mentawai yang ditangkap di salah satu hotel di Padang tersebut merupakan wakil rakyat dari Partai Gerindra berinisial M (51).

 

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk pelaku penyalahgunaan narkoba di partainya.

"Tentu saja kami prihatin dengan berita ini. Memalukan. Dengan kejadian ini. Sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat, kami sudah sampaikan informasi ini kepada DPP Gerindra. Partai Gerindra tegas soal hal ini, dan jika terbukti akan segera dipecat dari kader dan juga sebagai anggota DPRD," beber Andre Rosiade kepada wartawan, Minggu 22 September 2024.

Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman juga menyampaikan hal yang senada. Katanya, Gerindra tidak akan mentolerir Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial M (51) yang ditangkap diduga saat memakai sabu di sebuah hotel di Padang. Partai Gerindra akan memecat M.

"Tentu saja. Kalau memang terbukti akan dipecat," ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

BACA JUGA:Akhirnya 5 Penculik dan Pembunuh Balita Tewas Dilakban di Pantai Cihara Ditangkap, Ini Tampangnya

BACA JUGA:Viral, Seorang Ibu-ibu yang Diduga ASN Melarang Tetangganya Berdoa di Rumahnya Sendiri

Habiburokhman mengatakan, kader Gerindra harus mencerminkan perilaku dan perbuatan yang baik. Selain itu, kader diminta tidak melanggar hukum.

"Kader Gerindra itu, bukanlah kader yang melanggar hukum. Harus taat hukum. Semua perilaku dan perbuatannya adalah contoh bagi yang lain," bebernya.

Pakar hukum dari Gerindra ini memastikan, tidak ada tempat untuk para pelaku narkoba di Gerindra. "Ini sangat memprihatinkan dan kami sudah mendapatkan laporan dari Partai Gerindra Sumbar. Tidak akan lama-lama, akan kita proses," tuturnya.***

Kategori :