JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Nikita Mirzani mengklaim sudah mengantongi sejumlah bukti kuat untuk penjarakan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. Fahmi mengatakan bahwa bantahan Vadel Badjideh bahwa Lolly tidak pernah hamil adalah pembohongan publik.
Bahkan, Fahmi Bachmid mengatakan bukti yang dikantongi oleh Nikita Mirzani membuat Vadel Badjideh tidak berkutik. Fahmi menyebut bukti-bukti kuat itu berupa foto dan video.
"Bawanya itu ada video, ada foto, yang tidak bisa ngelak. Jadi kalau dia bilang itu tidak pernah hamil, wong kita punya fotonya kok," kata Fachmi Bachmid saat dihubungi awak media, Minggu 15 September 2024.
BACA JUGA:
- Nikita Willy Bakal Lahirkan Anak Kedua di Amerika
- Blak-Blakan Soal Status Hubungannya dengan Ria Andrews, Stefan Willian: Sudah Sah
- Arhan Posting Foto Bersama Azizah Salsha di Akun TikTok, Netizen: 'Bucin Sendirian'
Lebih lanjut, Fachmi juga menjelaskan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Ancaman laporan itu minimal penjara 5 tahun.
"Artinya, minimal ditahan orang 5 tahun jadi tidak ada kurang dari 5 tahun karena undang-undangnya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ya disuruh nikmatin saja nanti kalau dipenjara," ucap Fachmi Bachmid.
Adapun laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Rencananya, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa Nikita Mirzani akan diperiksa mengenai laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu depan. Hanya saja, Fahmi belum bisa memastikan kepastian ihwal tanggalnya.
"Minggu depan (jadwal Nikita diperiksa), tapi minggu depannya masih belum tahu," ujar Fahmi Bachmid.
(Hasyim Ashari)