Viral Kelompok Pria Berseragam Pemuda Pancasila Tolak Uang Rp10 Ribu, Polisi: 2 Orang Jadi Tersangka

Jumat 06-09-2024,19:08 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Syahduddi juga menegaskan Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme.

"Dan mengimbau bagi masyarakat jika ada kejadian serupa jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk kami tindak tegas," tukasnya.(candra)

 

Kategori :